Melihat persoalan semakin ruwet dan semakin susah mencari penyelesaian masalah antar manusia maka menjadi landasan utama kenapa aktivitas ijtihad di dalam Islam tidak boleh berhenti. Ijtihad adalah ruh yang menghidupi Islam secara terus-menerus. Tanpa ijtihad, seperti telah diteladankan Umar bin Khattab dan lain-lainnya, Islam sudah semenjak lama menjadi benda hampa dan hiasan kuno yang hanya layak menjadi tontonan, bukan tuntunan. Untung saja para ulama aktif memeras akal budi dan berijtihad untuk mengatasi problem zamannya.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadist.Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW hingga seiring dengan perkembangan, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi'in, serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini.
Yang dapat melakukan ijtihad hanyalah seorang
mujtahid. Mujtahid itu adalah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan
seluruh kesanggupan untuk memperoleh pendapat kuat terhadap sesuatu hukum
agama. Ijtihad digunakan untuk mendapatkan dan menentukan sebuah solusi hukum
jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya apabila tidak ditemukan
dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Fungsi dan Kedudukan Ijtihad
Ijtihad memiliki beberapa fungsi, di
antaranya:
1.
Fungsi al-ruju’ (kembali) artinya kembali menjadikan
Al-Qur’an dan sunnah sebagai patokan ajaran islam dari banyaknya pendapat atau
tafsiran yang kurang terpercaya serta adanya perselisihan.
2.
Fungsi al-ihya (kehidupan) artinya menghidupkan kembali
bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan
zaman.
3.
Fungsi al-inabah (pembenahan) artinya ajaranajaran Islam yang
sudah di ijtihadi oleh para ulama terdahulu akan ditambahkan dan diperbaiki
apabila mungkin ada terdapat kesalahan. Ijtihad juga dapat dijadikan sebagai sebuah solusi hukum jika ada sesuatu
masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di
AlQuran atau hadist.
Kedudukan
ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga
setelah Al Quran dan hadits. Ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk
mendapatkan dan menentukan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang
harus di tetapkan hukumnya apabila dalam al-Quran dan hadist tidak ditemukan
secara jelas dan rinci mengenai hukum yang dimaksud. Sebagai sumber hukum
ketiga, ijtihad tetap tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an maupun hadits.
Ijtihad menempati posisi paling akhir dalam hukum Islam, selama suatu permasalahan dijelaskan di dalam Alquran dan Hadist maka ijtihad tidak diperlukan, ijtihad hanya akan dilakukan apabila Alquran dan Hadist belum menjelaskan dan belum menyinggung hukum suatu perkara yang baru ditemukan. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak. Sebab ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai hasil dari pemikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
Pentingnya Ijtihad sebagai Upaya Menjaga Relevansi Ajaran
Islam dalam Kehidupan
Ijtihad sebagai sarana untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada
Al Quran dan sunah. Ijtihad berfungsi pula sebagai suatu cara yang disyariatkan
untuk menyesuaikan perubahan- perubahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam.
Ijtihad berfungsi sebagai wadah pencurahan
pemikiran kaum muslim dalam mencari
jawaban dari masalah-masalah seperti masalah asasi yaitu hal-hal yang berkaitan
dengan ajaran islam seperti masalah-masalah di bidang akidah dan muamalat,
masalah esensial misalnya mengenai program pembangunan negara dan bangsa,
maupun masalah insidental misalnya tentang isu-isu yang berkembang dalam
masyarakat.
Maka, Ijtihad penting perannya
sebagai salah satu penjaga relevannsi ajaran Islam dalam kehidupan terutama
dalam kehidupan masa kini yang kian modern. Kita sebagai umat islam sudah
semestinya menggunakan ijtihad-ijtihad para ulama sebagai penuntun kita
menyelesaikan masalah di kehidupan sehari-hari.
Oleh : Annisa Saributala Daulay
Alafair Purtian Ramadani
Nurhasanah
Penanggung Jawab : Khairil Ikhsan Siregar, Lc. MA, M.A.
Komentar
Posting Komentar